PERSEKUTUAN FIRMA
1.
Pengertian Firma (Fa)
· Firma (dari bahasa Belanda venootschap
onder firma ,
· secara harfiah: perserikatan dagang
antara beberapa perusahaan dalam bentuk sebuah persekutuan bisnis untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
untuk mendapat profit
· Modal firma berasal dari kekayaan pribadi
anggota pendiri, serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
2. Ciri –
Ciri Firma
a) Anggota firma biasanya sudah saling mengenal
sebelumnya dan sudah saling mempercayai
b) Perjanjian suatu firma dapat dilakukan
dihadapan notaris
c) Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama
bersama
d) Setiap anggota dapat melakukan perjanjian
dengan pihak lain.
e) Adanya tanggungjawab atas resiko kerugian
yang tidak terbatas
- Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
f) Setiap anggota firma memiliki hak untuk
menjadi pemimpin
g) Seorang anggota tidak berhak memasukkan
anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
h) keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur
hidup
i) seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma
j) mudah memperoleh kredit usaha
3. Kelebihan Perusahaan Persekutuan (Firma)
1) Dapat menghimpun modal yang lebih besar,
karena bersama-sama dibandingkan dengan usaha perseorangan.
2) badan usaha firma lebih mudah untuk
memperluas usahanya.
3) Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih
besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota.
4) Semua keputusannya diambil bersama-sama.
5) risiko ditanggung bersama pemilik
6) Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi
pendiriannya relatif lebih mudah. Hanya memerlukan izin dari aparat
pemerintahan. Jika dua orang atau lebih memutuskan untuk bekerja sama, maka
otomatis telah membentuk persekutuan (firma).
7) tidak ada pajak yang dikenakan terhadap
persekutuan. pajak dikenakan terhadap masing-masing anggota secara pribadi,
dibanding Perusahaan Perseorangan Terbatas (PT)
4. Kerugian Perusahaan Persekutuan (Firma)
1) Hubungan antar sekutu mudah retak. (
kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri).
2) Kewajiban bersama dan kewajiban tak terbatas
dapat menimbulkan kewajiban pribadi.
3) Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
terhadap seluruh utang perusahaan.
4) Jika salah satu anggota membuat kerugian/
kecerobohan, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
5) perjanjian persekutuan sulit untuk
dirumuskan. Karena setiap sekutu lama keluar atau ada sekutu baru masuk dalam
firma maka firma tersebut harus membuat perjanjian firma yang baru.
6) Apabila salah seorang anggota membatalkan
perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha
firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
7) Pengambilan keputusan lambat karena harus
musyawarah