HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari
kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual
merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai
objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat
immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap
berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual
Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah
sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk
mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan
diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan
teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi,
yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan,
yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
Prinsip
Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Prinsip Sosial,
yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di
Indonesia dapat ditemukan dalam :
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau
penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak
cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat
tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
Buku, program, dam
semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah ,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang
dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tasir,
saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan
berdasarkan jenis ciptaan.
Hak cipta berlaku
selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta
berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku,
lagu, drama, seni rupa, dll)
Hak cipta dimiliki
oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
(ex: program komputer, fotografi, dll)
Untuk perwajahan
karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
Untuk penciptaan
yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda
budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
Untuk ciptaan yang
belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai
pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan
penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak
ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
Untuk ciptaan yang
sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak
lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama
jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi
kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72
dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan
hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b. Hak Kekayaan
Industri
Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa
produk atau proses atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung
langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru
jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang
diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai
nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung
sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan
untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan
hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan
satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan
membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan
HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral
pengalihan paten.
Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek
jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka
waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat
diperpanjang denga jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena
pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh
perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat
dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek
yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan
niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap
pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan
ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan
merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan
denda.
Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang
diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu
tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari
jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di
Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga
dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam.
Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk
diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama
varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT
meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/
memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan,
menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang
Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga
waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT
berupa pidana dan denda.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia
dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode
pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau
bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip
perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya
terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai
dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh
undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang
menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa
pidana dan denda.
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk
konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan
dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu
tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah
ad sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri
diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum
desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan
ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan
dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas
permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa
pidana dan denda.
Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun
sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat
beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan
sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar